Kredit MUSIMAN

Kredit Musiman adalah produk kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha  dalam jangka waktu tertentu (dibawah satu tahun)  untuk meningkatkan usaha debitur serta secara umum bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat.

Ketentuan Kredit
Debitur : Perorangan
Sifat : Kredit langsung kepada debitur
Penggunaan Kredit  Modal  Kerja  diperuntukkan untuk:

Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan
Plafond Kredit : 1.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)

Jaminan :

  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
  3. Tabungan/Deposito berjangka

Suku bunga :

Biaya :
Biaya Administrasi : 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit

Persyaratan Umum

  1. Foto copy KTP Suami/Istri 3 lembar
  2. Fotocopy KK dan Surat Nikah 3 lembar
  3. Foto copy Jaminan beserta kelengkapannya 2 lembar

(Sertifikat + SPPT PBB, BPKB +STNK yang masih berlaku)