Kredit Musiman adalah produk kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dalam jangka waktu tertentu (dibawah satu tahun) untuk meningkatkan usaha debitur serta secara umum bertujuan menaikkan taraf hidup masyarakat.
Ketentuan Kredit
Debitur : Perorangan
Sifat : Kredit langsung kepada debitur
Penggunaan Kredit Modal Kerja diperuntukkan untuk:
Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan
Plafond Kredit : 1.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
Jaminan :
Suku bunga :
Biaya :
Biaya Administrasi : 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi : 1% dari plafond kredit
Persyaratan Umum
(Sertifikat + SPPT PBB, BPKB +STNK yang masih berlaku)